Fenomena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal konsesi bisnis kerap terjadi secara berulang setiap musim kemarau tiba. Dalam menindaklanjuti ancaman bencana ekologis tahunan ini, aksi pemantauan intensif dilakukan bersama jaringan wilayah seperti WALHI Padang guna mengawal proses hukum kasus kebakaran konsesi perusahaan yang terus berulang. Langkah pengawasan ketat ini bertujuan untuk menuntut pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dari pemegang izin konsesi, mendorong sanksi pencabutan izin bagi korporasi pembakar lahan, serta memutus mata rantai pembiaran kejahatan lingkungan yang merugikan kesehatan jutaan warga.

Latar belakang dilakukannya pengawasan ketat ini didasari oleh pola kebakaran lahan yang teratur terjadi di area perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri (HTI). Pembakaran lahan sering kali dijadikan metode paling murah dan cepat oleh oknum korporasi untuk menyiapkan area tanam baru tanpa mempedulikan dampak kabut asap beracun. Pembiaran terhadap kecerobohan sistem pengelolaan lahan gambut oleh perusahaan menjadi penyebab utama meluasnya kobaran api yang melahap ribuan hektar hutan serta merusak keanekaragaman hayati.

Sesuai dengan ketentuan regulasi perlindungan lingkungan hidup, setiap pemegang izin konsesi bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan dan kebakaran yang terjadi di dalam wilayah kerjanya. Undang-undang mengatur bahwa perusahaan wajib memiliki sarana pemadam kebakaran yang memadai serta menerapkan pengawasan ketat di area rawan api. Penegakan sanksi tegas, mulai dari denda ganti rugi ekologis, pembekuan izin operasional, hingga tuntutan pidana bagi pengurus perusahaan merupakan keharusan hukum untuk memberikan efek jera.

Langkah advokasi pengawalan hukum atas kasus karhutla ini didukung secara luas oleh para korban asap dan jajaran pengurus WALHI Padang Panjang. Mereka menggarisbawahi bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada penangkapan pekerja lapangan kecil, melainkan harus menyasar tingkatan manajemen korporasi penanggung jawab konsesi. Kejelasan sanksi hukum dinilai sangat vital untuk mencegah terulangnya bencana kabut asap yang merusak kesehatan paru-paru anak-anak dan menghentikan aktivitas ekonomi masyarakat.

Di tingkat operasional, pengawalan dilakukan melalui pemantauan titik panas (hotspot) berbasis satelit, verifikasi lapangan mandiri, serta penyusunan berkas gugatan perdata lingkungan. Tim advokasi secara aktif menyerahkan bukti-bukti temuan lapangan kepada penegak hukum dan memublikasikannya kepada media massa. Transparansi proses hukum ini terbukti secara nyata sukses menekan celah kongkalikong serta mendorong eksekusi pembayaran ganti rugi kerusakan lingkungan dari perusahaan-perusahaan yang terbukti bersalah.

Secara keseluruhan, konsistensi WALHI dalam mengawal penanganan kasus kebakaran konsesi perusahaan merupakan ikhtiar nyata dalam melindungi rakyat dari bencana kabut asap buatan. Penegakan hukum yang tak pandang bulu menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian hutan dan gambut Indonesia. Informasi selengkapnya mengenai data pemantauan titik api, laporan hukum, serta panduan kesiapsiagaan bencana dapat diakses pada platform resmi WALHI Pariaman. Mari bersama kita jaga hutan Indonesia bebas dari api kejahatan korporasi.

Deja una respuesta